Kamis, 31 Mei 2018

ijab qabul dan mahar nikah



3.      Ijab Qabul
Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak permpuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada  pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Adapaun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut :
a.       Orang yang berakal sudah tamyiz
b.       Ijab qabul diucapkan dalam satu majelis
c.       Tidak ada pertentangan antara keduanya
d.       Yang berakad adalah mendengar atau memahami bahwa keduanya melakukan akad.
e.       Lafaz ijab qabul diucapkan dengan kata nikah atau tazwij atau yang seperti dengan kata-kata itu 
f.        Tidak dibatasi dengan waktu tertentu misalnya setahun, sebulan dan sebagainya.

8. Mahar
a.   Pengertian dan hukum Mahar
Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada isteri karena sebab pernikahan. Bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al Qur’an.
Firman Allah SWT :
“Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah/tanda cinta (QS. An Nisa 4)
a.       Ukuran Mahar
Salah satu kewajiban suami kepada istri adalah memberikan mahar. Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda (materi) atau kemanfaatan (non materi). Rasulullah Saw menganjurkan kesederhanaan dalam memberikan mahar. Beliau bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
Artinya: “Sesungguhnya nikah yang paling diberkahi adalah yang paling sederhana maharnya.” (H.R. Ahmad)

Dalam riwayat lain beliau juga bersabda:

تَزَوَّجْ وَلَوْ بَخاَ تَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ ( رواه احمد وابةدود)

Artinya:“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud )

Bahkan dalam salah satu kesempatan Rasulullah pernah menikahkan seorang laki-laki dengan hafalan qur’an yang ia miliki, setelah sebelumnya ia tak mampu menghadirkan benda apapun untuk dijadikan mahar. Rasulullah sampaikan pada lakik-laki tersebut:
قَدْ زَوَّجْتُكَ بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْأَنِ
Artinya:”Aku telah menikahkanmu dengan hafalan Qur’anmu.” (H.R. Bukhari Muslim)

c.   Macam-macam Mahar
Jenis mahar ada dua, yaitu :
1). Mashar Musamma yaitu mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah berlangsung.
2). Mahar Mitsil yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
d.   Cara membayar Mahar
Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan (حالا) atau dihutang. Apabila kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran dihutang, maka tekhnis pembayaran mahar sebagaimana berikut:
1). Wajib dibayar seluruhnya, apabila suami sudah melakukan hubungan biologis dengan istrinya, atau salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia walaupun keduanya belum pernah melakukan hubungan biologis sekali pun.
2). Wajib dibayar separoh, apabila mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai istri sebelum ia dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah, maka suami hanya wajib memberikan mut’ah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah berikut:
“Jika kalian menceraikan siteri-isteri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al Baqarah : 237).

1 komentar: