3. Ijab Qabul
Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak permpuan) atau wakilnya sebagai
penyerahan kepada pihak pengantin
laki-laki. Sedangkan qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya
sebagai tanda penerimaan.
Adapaun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut :
a.
Orang yang
berakal sudah tamyiz
b.
Ijab qabul
diucapkan dalam satu majelis
c.
Tidak ada
pertentangan antara keduanya
d.
Yang berakad
adalah mendengar atau memahami bahwa keduanya melakukan akad.
e.
Lafaz ijab
qabul diucapkan dengan kata nikah atau tazwij atau yang seperti dengan
kata-kata itu
f.
Tidak
dibatasi dengan waktu tertentu misalnya setahun, sebulan dan sebagainya.
8. Mahar
a. Pengertian
dan hukum Mahar
Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib
dari suami kepada isteri karena sebab pernikahan. Bisa berupa uang, benda,
perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al Qur’an.
Firman Allah SWT :
“Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai
pemberian hibah/tanda cinta (QS. An Nisa 4)
a. Ukuran
Mahar
Salah satu kewajiban suami kepada istri adalah memberikan mahar.
Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya.
Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda (materi) atau
kemanfaatan (non materi). Rasulullah Saw menganjurkan kesederhanaan dalam
memberikan mahar. Beliau bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
Artinya: “Sesungguhnya nikah yang paling diberkahi adalah yang
paling sederhana maharnya.” (H.R. Ahmad)
Dalam riwayat lain beliau juga bersabda:
تَزَوَّجْ وَلَوْ بَخاَ تَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ ( رواه احمد
وابةدود)
Artinya:“Nikahlah engkau walau
maharnya berupa cincin dari besi” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud )
Bahkan dalam salah satu kesempatan Rasulullah pernah menikahkan
seorang laki-laki dengan hafalan qur’an yang ia miliki, setelah sebelumnya ia
tak mampu menghadirkan benda apapun untuk dijadikan mahar. Rasulullah sampaikan
pada lakik-laki tersebut:
قَدْ
زَوَّجْتُكَ بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْأَنِ
Artinya:”Aku telah menikahkanmu
dengan hafalan Qur’anmu.” (H.R. Bukhari Muslim)
c. Macam-macam Mahar
Jenis mahar ada dua, yaitu :
1). Mashar
Musamma yaitu mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah
berlangsung.
2). Mahar
Mitsil yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar
yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka
melangsungkan akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis
atau janda.
d. Cara membayar Mahar
Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan (حالا) atau dihutang. Apabila kontan maka dapat
dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran dihutang, maka tekhnis
pembayaran mahar sebagaimana berikut:
1). Wajib dibayar seluruhnya, apabila suami sudah
melakukan hubungan biologis dengan istrinya, atau salah satu dari pasangan
suami istri meninggal dunia walaupun keduanya belum pernah melakukan hubungan
biologis sekali pun.
2). Wajib
dibayar separoh, apabila mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah
mencerai istri sebelum ia dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad
nikah, maka suami hanya wajib memberikan mut’ah. Hal ini sebagaimana ditegaskan
dalam firman Allah berikut:
“Jika kalian menceraikan siteri-isteri kalian sebelum kalian
bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka
bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al Baqarah :
237).
nice work keep going :D
BalasHapus