V. KAFFARAH
a.
Pengertian kaffarah
Kata
kaffarah merupakan redaksi hiperbolis (sighah mubalaghah) dari kata kufr
yang artinya tertutup. Maksudnya, tertutupnya hati seseorang hingga ia berani
melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i.
Sedangkan
menurut makna terminologi (istilah) kaffarah adalah denda yang wajib dibayarkan
oleh seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan
tanda taubat kepada Allah dan penebus dosa.
b. Macam-macam
kaffarah
Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
1. Kaffarah Pembunuhan
Agama Islam sangat melindungi jiwa.
Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat.
Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu
dari 2 pilihan yaitu; dibunuh atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar
kaffarah.
Kaffarah bagi pembunuh
adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan
selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana
diterangkan Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 92:
...وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيْرُ
رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَ دِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ
يَصَّدَّقُوْاج فَإِنْ كَانَ مِنْ
قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍصلىوَإِنْ
كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى
أَهْلِهِ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍصلىفَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللهِ...
Artinya : “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin serta
membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali jika
mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (yang terbunuh) dari orang
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Basrang siapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut –
turut untuk penerimaan taubat dari Allah (QS.An – Nisa’ : 92)
2.
Kaffarah Dzihar
Dzihar adalah perkataan seorang
suami kepada istrinya,”Anti ‘alayya kadhohri ummi” (kau bagiku seperti
punggung ibuku). Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan
tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di
kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa
dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar
sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.
Kaffarah seorang suami yang
mendzihar istrinya adalah, memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu
melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan
berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia
mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.
3.
Kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan Ramadhan
Kaffarah yang ditetapkan untuk
pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan
Ramadhan sama dengan kaffarah dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka
melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.
4.
Kaffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah bagi seorang yang bersumpah
atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin,
atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal
tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari
berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini adalah firman Allah ta’ala dalam
surat al-Maidah ayat 89.
5.
Kaffarah ila’
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak
melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal
perkataan suami kepada istrinya,”Wallâhi lâ ujâmi’uka” (demi Allah aku tidak
akan menggaulimu). Konsekuensi yang muncul karena ila’ adalah suami membayar
kaffarah ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamîn (kaffarah
melanggar sumpah).
6.
Kaffarah karena membunuh binantang buruan pada saat berihram.
Kaffarah jenis ini adalah mengganti
binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa.
Aturan kaffarah ini Allah jelaskan dalam surat al-Maidah ayat 95.
c.
Hikmah Kaffarah
Secara umum, hikmah kaffarah
terangkum dalam 3 pointer berikut;
1. Menyadarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar