IV. DIYAT
a.
Pengertian Diyat
Diyat
adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau
teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau
penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan
perlindungan jiwa.
b. Sebab –
sebab ditetapkannya diyat
Diyat wajib dibayarkan karena
beberapa sebab berikut;
1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh
(keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib
baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.
2. Pembunuhan seperti sengaja.
3. Pembunuhan tersalah.
4. Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara
jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5. Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayah ‘ala ma
dunan nafsi (tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau
menghilangkan fungsinya).
c. Macam –
macam Diyat
Diyat
dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Diyat Mughalladzah atau denda berat.
Tekhnis
diyat mughaladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri dari
30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ),
30 jadza’ah (unta
betina berumur 4-5 tahun ) dan
40
unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).
Yang
wajib membayarkan diyat mughaladzah adalah:
A. Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh
keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan dari hartanya dan
dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qishash.
Rasulullah
Saw bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًادُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ
فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ
ثَلَاثُوْنَ حِقَّةً وَ ثَلَاثُوْنَ جَذْعَةً وَ أَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً. (رواه
الترميذي)
Artinya : “ Barang siapa yang membunuh dengan sengaja,
(hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka
menghendaki dapat mengambil qishash, dan jika mereka tidak menghendaki (
mengambil qishash) , mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah ( unta
betina berumur 3-4 tahun ), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan
unta khilfah ( unta yang sedang bunting )”(HR.Turmudzi(.
B. Pelaku pembunuhan seperti sengaja. Diyat mughaladzah pada kasus
pembunuhan seperti sengaja ini dibebankan kepada keluarga pembunuh dan
diberikan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama tiga tahun, setiap
tahunnya dibayar sepertiga.
C. Pelaku Pembunuhan di tanah haram (Mekkah), atau pada asyhurul
hurum (Muharram, Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah), atau pembunuhan yang dilakukan
seseorang terhadap mahramnya.
2.
Diyat Mukhaffafah atau denda ringan.
Diyat
mukhoffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta,
terdiri dari
20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4
tahun),
20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5
tahun),
20 unta binta makhath ( unta betina lebih
dari 1 tahun),
20 unta binta labun (unta betina umur lebih
dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2
tahun).
Yang
wajib membayarkan diyat mukhaffafah adalah:
A. Pelaku pembunuhan tersalah, dengan tekhnis pembayaran diangsur
selama 3 tahun, setiap tahunnya
sepertiga dari jumlah diyat.
Rasulullah bersabda:
دِيَةُ الْخَطَأِ أَخْمَاسًا,
عِشْرُوْنَ حِقَّةً وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ لَبُوْنٍ
وَ عِشْرُوْنَ اِبْنَ لَبُوْنٍ. (رواه دارقطني)
Artinya : “ Diyat khatha’ diperincikan lima macam, yaitu 20 unta
hiqqah, 20 unta jadza’ah, 20 unta binta makhath ( unta betina lebih dari 1
tahun), 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta
ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) (HR.Daruquthni)
B. Pelaku tindak pidana yang berupa menciderai anggota tubuh, atau
menghilangkan fungsinya yang dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
Jika diyat tidak bisa dibayarkan
dengan unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan
unta.
d. Diyat karena
kejahatan melukai atau memotong anggota badan
Aturan diyat untuk kejahatan melukai
atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut
penjelasan ringkasnya:
- Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan laki – laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain – lain). Dalam hadits yang diriwayatkan Jabir Rasul saw bersabda:
وَفِى
الرِّجْلَيْنِ الدِّيَةُ (أخرجه أبو داود
و غيره)
Artinya
: “Pada (memotong) kedua kaki satu diyat penuh
Dalam
hadits lain Rasulullah Saw bersabda:
وَفِى
الْيَدَيْنِ الدِّيَةُ (أخرجه أبو داود و
غيره)
Artinya
: “Pada (memotong) kedua tangan satu diyat penuh
Kedua riwayat tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana
pemotongan anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh
setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika korban ataupun keluarga
korban tak memaafkannya maka ia diqishash.
2. Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika
seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu
tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya. Terkait dengan
hal ini Rasulullah bersabda:
وَفِى
اْلأُذُنِ خَمْسُوْنَ مِنَ الْإِبِلِ. (رواه البيهقي)
Artinya : “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor
unta” (HR.Baihaqi dan Daruquthni)
3. Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan
sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
4. Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain
hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
5. Wajib membayar 10 ekor unta bagi
seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari
tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
6. Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang
lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor
unta).
Adapun
tekhnis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia
bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuan – ketentuan yang
belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.
e. Hikmah Diyat
Hikmah terbesar ditetapkannya diyat
adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam
keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.
Kita dapat merasakan hikmah
diwajibkannya diyat saat kita menelaah secara seksama bahwa keluarga korban
mempunyai 2 pilihan. Pertama; meminta qishash, kedua; memaafkan pelaku tindak
pembunuhan atau penganiayaan dengan kompensasi diyat. Dan saat pilihan kedua
dipilih keluarga korban, maka secara tidak langsung keluarga korban telah
mengikhlaskan apa yang telah terjadi, hati mereka menjadi bersih dari amarah
ataupun rasa dendam yang akan dilampiaskan kepada pelaku tindak pembunuhan
ataupun penganiayaan.
Walaupun secara manusiawi rasa sakit
hati ataupun dendam tidak bisa dihilangkan begitu saja dengan diterimanya
diyat, tetapi karena keluarga korban telah berniat dari awal “untuk memaafkan
pelaku tindak pidana” maka dorongan batin itu lambat laun akan menetralisir
suasana hingga akhirnya keluarga korban benar-benar bisa memaafkan pelaku
tindak pidana setelah mereka menerima diyat.
Sampai titik ini,
semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah
pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.
Bermanfaat bagi saya,
BalasHapusMakasih ya bang
BalasHapus