JINAYAH DAN
HIKMAHNYA
Dalam ilmu fiqih persoalan – persoalan mengenai perbuatan
kejahatan dan sangsi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam
bab jarimah atau uqubah. Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu
jinayah dan hudud. Jinayah yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan
pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi hukumnya seperti qishash, diyat dan
kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang
tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan seperti berzina, qadzaf,
mencuri, merampok dan lain – lain serta sangsi hukum yang dikenakan atas pelaku
– pelaku kejahatan tersebut.
I. JINAYAH
1. PEMBUNUHAN
a.
Pengertian Pembunuhan
Membunuh
artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan
menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan.
b. Macam –
macam Pembunuhan
Pembunuhan
dibedakan menjadi tiga yaitu pembunuhan sengaja (قَتْلُ
عَمْدٍ), pembunuhan seperti
sengaja (قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ ), dan Pembunuhan Tersalah (قَتْلُ خَطَإٍ)
1. Pembunuhan sengaja (قَتْلُ عَمْد)
yaitu pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara – cara yang
biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks pembunuhan sengaja pelaku
pembunuhan harus sudah baligh, dan korban terbunuh adalah orang baik-baik yang
terjaga darahnya.
Contoh
: Seseorang merencanakan pembunuhan terhadap temannya karena dendam dan pada
suatu hari niat tersebut benar – benar dilakukannya dengan cara meracun korban
hingga mati.
2. Pembunuhan seperti
sengaja (قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ) yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari
niat membunuh, dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan
kematian orang lain. Contoh : Seseorang yang dengan sengaja memukulkan sapu
kepada temannya, dan akibat perbuatan tersebut temannya mati.
3. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ خَطَإٍ
) yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama;
salah dalam perbuatan, kedua; salah dalam maksud, ketiga;
kelalaian. Contoh pembunuhan tersalah sebagaimana berikut;
Pemburu yang membidikkan senapannya kepada binatang, akan tetapi targetnya melesat dan mengenai seseorang
hingga meninggal. Kesalahan ini disebut salah dalam perbuatan.
Seseorang menembak orang lain yang ia sangka
musuh dalam peperangan hingga mati, dan ternyata korban terbunuh adalah
kawannya sendiri. Kesalahan seperti ini
disebut salah dalam maksud.
Seseorang yang terjatuh dari tangga dan
menimpa bayi yang berada di bawahnya
hingga mati. Perbuatan ini masuk dalam kategori kelalaian.
c. Dasar Hukum
Larangan Membunuh
Membunuh
adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan
melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :
وَلَا تَقْتُلُوْاالنَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra :
33)
d. Hukuman bagi
pelaku pembunuhan
Orang
yang membunuh setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak
ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan
kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan. Jika
pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan
mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan
dimaafkan Allah karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat
kelak.
Berikut
keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.
1.
Pembunuhan sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku
harus dibunuh. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban
tidak diperbolehkan main hakim sendiri.
Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya
adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta
pembunuh dan dibayarkan secara tunai. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan
kaffarah.
2.
Pembunuhan seperti sengaja
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak diqishash. Ia dihukum
dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta
keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada
keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus
melaksanakan kaffarah. Nabi bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ.
فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا، وَ إِنْ شَاءُوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ وَ هِيَ
ثَلَاثُوْنَ حِقَّةً وَ ثَلَاثُوْنَ جَدْعَةً وَ أَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً ( رواه
الترمذي )
Artinya : “Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan
kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka
dapat mengambil qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash)
mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor
khilfah” (H.R. Turmudzi)
Hadits
Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mughaladzah bagi pelaku
tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak
pembunuhan semi sengaja.
3.
Pembunuhan tersalah
Hukuman
bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang
diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap
selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah
Saw bersabda:
دِيَةُ الْخَطَاءِ أَخْمَاسًا عِشْرُوْنَ حِقَّةً، وَ
عِشْرٌوْنَ جَذَعَةً، وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ مَخَاضٍ، وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ
لَبُوْنٍ، وَ عِشْرُوْنَ ابْنَ لَبُوْنٍ (رواه الدار قطنى)
Artinya: “Diyat khoto’ itu terdiri dari
5 macam hewan. 20 ekor unta berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur limat
tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur dua
tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur dua tahun.” (H.R. Darul Quthni)
Selain itu
pembunuh juga harus melaksanakan kifarat. Firman Allah SWT :
…وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ
رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ…
Artinya : “Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena
tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)” (QS.
Annisa: 92)
e. Pembunuhan
secara berkelompok ( قَتْلُ الْجَمَاعَةِ
عَلَى وَاحِدٍ )
Apabila sekelompok orang secara bersama–sama membunuh
seseorang, maka mereka harus diqishash. Hal ini disandarkan pada
pernyataan Umar bin khattab terkait praktik pembunuhan secara berkelompok yang
diriwayatkan imam Syafi’i berikut;
عَنْ سَعِيْدِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَتَلَ خَمْسَةً أَوْسِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلًا غِيْلَةً بِمَوْضِعٍ خَالٍ،
وَقَالَ: لَوْ تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ
جَمِيْعًا. (رواه الشّافعي)
Artinya : “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum
bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki – laki secara
dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : Seandainya semua
penduduk sun’a secara bersama – sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.”
(Diriwayatkan asy-Syafi’i)
f. Hikmah
larangan membunuh
Islam
menerapkan hukuman yang tepat guna memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa
manusia. Pelaku tindak pembunuhan diancam dengan qishash di dunia dan neraka
jahannam di akhirat. Diantara dalil yang
menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah:
Firman Allah ta’ala dalam surat an-Nisa ayat
93:
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَ غَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَ لَعَنَهُ
وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا
Artinya: “Dan barang siapa membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal
di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, dan menyediakan adzab yang
besa baginya.”(Q.S. an-Nisa’: 93)
Sabda
Rasulullah Saw:
الْعَمْدُ قَوَدٌ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ
وَلِيُّ الْمَقْتُوْلِ
Artinya: “Pembunuhan sengaja
(hukumannya) adalah qishash, kecuali jika wali korban memaafkan.”(H.R. Abu
Dawud)
Hukuman berat bagi pembunuh dimaksudkan agar tak
seorangpun berani menghilangkan nyawa orang lain, hingga rasa aman dan tentram
akan dirasakan semua elemen masyarakt tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar