III. MEMINUM MINUMAN KERAS
a.
Pengertian Minuman Keras (Khamr)
Dalam bahasa Arab minuman keras disebut
khamr. Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan
menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang
memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
Berpijak dari definisi syar’i ini, cakupan
khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang
dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak
sadar, semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.
Rasulullah Saw bersabda:
كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. (رواه مسلم)
Artinya : “Tiap – tiap yang memabukkan disebut khamr, dan tiap –
tiap khamr hukumnya haram.”(HR. Muslim)
b.
Hukum Minuman Keras
Sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa hukum
minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi minuman keras merupakan dosa besar.
Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah:
Firman Allah ta’ala dalam surat al-Maidah
ayat 90:
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya : “Hai orang – orang yang beriman, sesungguhnya
(minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah
perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al – Maidah :
90)
Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ عَبْدِالله
بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ الله ص.م. قَالَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى
الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حَرَّمَهَا فِى الْأَخِرَةِ (رواه مسلم)
Artinya : ” Dari Abdullah bin Umar, Rasullah bersabda : “Barang
siapa meminum khamr di dunia dan ia tidak bertaubat maka (Allah)
mengharamkannya di akhirat”(HR. Bukhari)
c.
Had Minuman Keras
Sebagaimana ulama’ telah sepakat akan
haramnya minuman keras, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib
dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan
syar’i terkait hal ini adalah:
Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ر.ض. أَنَّ النَّبِيَّ أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ
فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ.(متفق عليه)
Artinya : ”Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi saw
seorang yang telah minum minuman keras, kemudian beliau menjilidnya dengan dua
tangkai pelepah kurma kira – kira 40 kali.” (Muttafiq Alaih)
Para ulama berbeda pendapat mengenai
jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan khilaf (perbedaan
pendapat) mereka:
1. Jumhurul ulama’ (mayoritas ulama)
diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat
bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali.
Alasan
mereka, bahwa para sahabat di zaman umar bin khatthab pernah bermusyawarah
untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat
bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan
inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah pukulan
sebanyak 80 kali.
\
2. Imam syafi’i, Abu Daud dan ulama’
Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minuman keras adalah 40 kali, tetapi
imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan
ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.
Alat pukul yang digunakan untuk
menghukum peminum khmar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat,
tangan, atau alat pukul lainnya.
d. Hikmah diharamkannya minuman keras
Diantara
hikmah terpenting diharamkannya minuman keras adalah:
1. Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan
pengaruh minuman keras. Peminum minuman keras yang sudah sampai level “pecandu”
tidak akan mampu menghindar dari tindak kejahatan/kemaksiatan. Karena minuman
keras merupakan induk segala macam bentuk kejahatan. Maka, ketika minuman keras
diharamkan dan kebiasaan meminumnya bisa dihilangkan, secara otomatis berbagai
tindak kejahatan akan sirna, atau paling minimal menurun drastis.
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang
disebabkan oleh pengaruh minuman keras seperti busung lapar, hilang ingatan,
atau berbagai penyakit berbahaya lainnya.
3. Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang
diakibatkan oleh pengaruh minuman keras. Sebagaimana maklum adanya, minuman
keras selain mengakibatkan berbagai macam penyakit juga menjadikan mental
pecandunya tidak stabil. Pecandu minuman keras akan mudah tersinggung dan salah
paham hingga dirinya akan selalu diselimuti kebencian dan permusuhan.
4. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah
ta’ala. Karena minuman keras akan mengganggu kestabilan jasmani dan rohani.
Hati pecandu minuman keras hari demi hari akan semakin jauh dari Allah. Hatinya
menjadi gelap, keras hingga ia tak sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap
aturan syar’i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar