III. QISHASH
a.
Pengertian qishash
Menurut
syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan
maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang
dilakukan dengan sengaja.
b. Macam –
macam qishash
Berdasarkan pengertian di atas maka
qishash dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Qishash pembunuhan (yang merupakan
hukuman bagi pembunuh).
2.
Qishash
anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai,
merusak atau menghilangkan manfaat / fungsi anggota badan).
c. Hukum
qishash
Hukuman
mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan,
dijelaskan dalam al – qur’an surat Al Maidah: 45:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَاْلأُذُنَ بِالْأُذُنِ
وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌج فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ج وَمَنْ
لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
Artinya : “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya
(At – Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka – lukapun ada
qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu
( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang – orang yang
dzalim.” (QS. Al – Maidah : 45 )
d. Syarat –
syarat qishash
Hukum qishash wajib dilakukan
apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:
1. Orang yang terbunuh terpelihara
darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang
kafir, orang murtad, pezina yang sudah pernah menikah, ataupun seorang
pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah Saw
bersabda:
لَايُقْتَلُ
مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ (رواه البخاري)
Artinya : “Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang
kafir.” ( HR. Bukhari)
Hadits
di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak
diqishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua; pertama;
kafir harby, dan kedua; kafir dzimmi.
Kafir harby adalah kelompok kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai
pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kelompok kafir ini tidak
diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun.
Adapun kafir dzimmi adalah kelompok kafir
yang berada di bawah kekuasaan
penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin.
Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi.
Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai
siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat
menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.
2. Pembunuh sudah baligh dan
berakal, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ ص.م. قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ
عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى
يَكْبَرَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ (رواه أحمد و أبو
داود)
Artinya : “Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat
hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun,
anak – anak hingga ia dewaasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Pembunuh bukan bapak (orang tua)
dari terbunuh.
Jika seorang bapak (orang tua)
membunuh anaknya maka ia tidak diqishash.
Rasulullah
Saw bersabda:
لَا يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ (رواه أحمد و
الترمذي)
Artinya: “Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang
membunuh anaknya.” (H.R. Ahmad dan Turmudzi)
Umar bin Khattab dalam satu kesempatan juga berkata:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمِ قَالَ: لَا يُقَاصُ الْوَالِدُ
بِالْوَلَدِ (رواه الترميذي)
Artinya : “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak boleh bapak (orang tua)
diqishash karena sebab ( membunuh ) anaknya.” (HR. Turmudzi).
Dalam
hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada orang tua tersebut,
semisal mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau hukuman lain yang
dapat membuatnya jera.
Adapun
jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib diqishash.
4. Orang yang dibunuh sama
derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti Islam dengan Islam, merdeka
dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمنواكُتِبَ عَلَيْكُمُ اْلقِصَاصُ فِي الْقَتْلَىصلى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَاْلأُنْثَى بِالْأُنْثَىج...
Artinya : “ Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu
qishash berkenaan dengan orang – orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.’ (QS. Al – Baqarah : 178
)
5. Qishash dilakukan dalam hal yang
sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana
firman Allah Swt dalam surat al-Maidah ayat 45 yang telah kita bahas kandungan
umumnya pada halaman sebelumnya :
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَاْلأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ
وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌج ...
Artinya : “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya
(At – Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka – lukiapun ada
qishashnya.” (QS. Al – Maidah : 45 )
e. Hikmah
Qishash
Qishash
baik yang terkait pada al-jinayah ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan)
ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa
merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak
efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:
1. Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa neraca keadilan harus
ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan
jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.
2. Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash
orang akan berfikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan
ataupun penganiayaan. Disinilah qishash memiliki peran penting dalam menjauhkan
manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga akhirnya
manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian
dan ketertiban.
3. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya
pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar membantu
program negara dalam usaha memberantas berbagai macam praktik kejahatan hingga
ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam
firman-Nya:
وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَأُولِى الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Artinya : “ Dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan
hidup bagimu), hai orang – orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. Al –
Baqarah : 179 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar