Kamis, 31 Mei 2018

macam pernikahan terlarang



  1. Macam-macam pernikahan terlarang

1.       Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Saw  akan tetapi pada perkembangan selanjutnya beliau melarangnya selama-lamanya.
Banyak teks syar’i yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut’ah. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Salmah bin al-Akwa’ ia berkata,

رَخَّصَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ عَامَ أَوْطَاسٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا
”Rasulullah pernah membolehkan kita untuk melakukan nikah mut’ah pada waktu peperangan Authos selama 3 hari, kemudian setelahnya Rasul melarangnya.”





2.       Nikah Syighar (kawin tukar)
Yang dimaksud dengan nikah syighar adalah seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.
Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim, beliau bersabda:

لَا شِغَارَ فِى الْإِسْلَامِ
Artinya:”Tidak ada (tidak syah) nikah syighar dalam Islam.”

3.       Nikah tahlil
Gambaran nikah tahlil adalah seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia campuri, agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya.
Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua). Nikah tahlil ini masuk dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut’ah. Dikatakan demikan karena suami kedua telah bersepakat dengan suami pertama untuk menikahi wanita yang talah ia thalaq tiga, kemudian suami kedua melakukan hubungan biologis secara formalitas dengan wanita tersebut untuk kemudian ia thalaq, agar bisa kembali dinikahi suami pertamanya.
Tentang pengharaman nikah tahlil Rasulullah telah menegaskan dalam banyak sabda beliau. Diantaranya hadits yang diriwayatkan sahabat Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. الْمُحَلِّلَ وَ الْمُحَلَّلَ
Artiinya:”Rasulullah Saw telah melaknat muhallil dan muhallal.”
(H.R. Ahmad, an-Nasa’i, dan at-Turmudzi dan ia menshahihkannya)

4.       Nikah beda Agama
Allah berfirman:
Artinya : “Jangan nikah perempuan-perempuan musyrik (kafir) sehingga mereka beriman, sesunguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu (karena kecantikannya) janganlah kamu nikahkan perempuan muslimah dengan laki-laki musyrik sehingga ia beriman.” (QS. AL Baqarah : 221) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar