pendidikan agama Islam (Fiqih) kelas XI
Senin, 04 Juni 2018
Minggu, 03 Juni 2018
Kamis, 31 Mei 2018
kaffarah
V. KAFFARAH
a.
Pengertian kaffarah
Kata
kaffarah merupakan redaksi hiperbolis (sighah mubalaghah) dari kata kufr
yang artinya tertutup. Maksudnya, tertutupnya hati seseorang hingga ia berani
melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i.
Sedangkan
menurut makna terminologi (istilah) kaffarah adalah denda yang wajib dibayarkan
oleh seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan
tanda taubat kepada Allah dan penebus dosa.
b. Macam-macam
kaffarah
Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
1. Kaffarah Pembunuhan
Agama Islam sangat melindungi jiwa.
Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat.
Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu
dari 2 pilihan yaitu; dibunuh atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar
kaffarah.
Kaffarah bagi pembunuh
adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan
selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana
diterangkan Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 92:
...وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيْرُ
رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَ دِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ
يَصَّدَّقُوْاج فَإِنْ كَانَ مِنْ
قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍصلىوَإِنْ
كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى
أَهْلِهِ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍصلىفَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللهِ...
Artinya : “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin serta
membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali jika
mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (yang terbunuh) dari orang
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Basrang siapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut –
turut untuk penerimaan taubat dari Allah (QS.An – Nisa’ : 92)
2.
Kaffarah Dzihar
Dzihar adalah perkataan seorang
suami kepada istrinya,”Anti ‘alayya kadhohri ummi” (kau bagiku seperti
punggung ibuku). Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan
tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di
kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa
dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar
sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.
Kaffarah seorang suami yang
mendzihar istrinya adalah, memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu
melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan
berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia
mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.
3.
Kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan Ramadhan
Kaffarah yang ditetapkan untuk
pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan
Ramadhan sama dengan kaffarah dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka
melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.
4.
Kaffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah bagi seorang yang bersumpah
atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin,
atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal
tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari
berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini adalah firman Allah ta’ala dalam
surat al-Maidah ayat 89.
5.
Kaffarah ila’
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak
melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal
perkataan suami kepada istrinya,”Wallâhi lâ ujâmi’uka” (demi Allah aku tidak
akan menggaulimu). Konsekuensi yang muncul karena ila’ adalah suami membayar
kaffarah ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamîn (kaffarah
melanggar sumpah).
6.
Kaffarah karena membunuh binantang buruan pada saat berihram.
Kaffarah jenis ini adalah mengganti
binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa.
Aturan kaffarah ini Allah jelaskan dalam surat al-Maidah ayat 95.
c.
Hikmah Kaffarah
Secara umum, hikmah kaffarah
terangkum dalam 3 pointer berikut;
1. Menyadarkan
diyat
IV. DIYAT
a.
Pengertian Diyat
Diyat
adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau
teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau
penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan
perlindungan jiwa.
b. Sebab –
sebab ditetapkannya diyat
Diyat wajib dibayarkan karena
beberapa sebab berikut;
1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh
(keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib
baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.
2. Pembunuhan seperti sengaja.
3. Pembunuhan tersalah.
4. Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara
jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5. Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayah ‘ala ma
dunan nafsi (tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau
menghilangkan fungsinya).
c. Macam –
macam Diyat
Diyat
dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Diyat Mughalladzah atau denda berat.
Tekhnis
diyat mughaladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri dari
30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ),
30 jadza’ah (unta
betina berumur 4-5 tahun ) dan
40
unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).
Yang
wajib membayarkan diyat mughaladzah adalah:
A. Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh
keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan dari hartanya dan
dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qishash.
Rasulullah
Saw bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًادُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ
فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ
ثَلَاثُوْنَ حِقَّةً وَ ثَلَاثُوْنَ جَذْعَةً وَ أَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً. (رواه
الترميذي)
Artinya : “ Barang siapa yang membunuh dengan sengaja,
(hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka
menghendaki dapat mengambil qishash, dan jika mereka tidak menghendaki (
mengambil qishash) , mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah ( unta
betina berumur 3-4 tahun ), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan
unta khilfah ( unta yang sedang bunting )”(HR.Turmudzi(.
B. Pelaku pembunuhan seperti sengaja. Diyat mughaladzah pada kasus
pembunuhan seperti sengaja ini dibebankan kepada keluarga pembunuh dan
diberikan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama tiga tahun, setiap
tahunnya dibayar sepertiga.
C. Pelaku Pembunuhan di tanah haram (Mekkah), atau pada asyhurul
hurum (Muharram, Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah), atau pembunuhan yang dilakukan
seseorang terhadap mahramnya.
2.
Diyat Mukhaffafah atau denda ringan.
Diyat
mukhoffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta,
terdiri dari
20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4
tahun),
20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5
tahun),
20 unta binta makhath ( unta betina lebih
dari 1 tahun),
20 unta binta labun (unta betina umur lebih
dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2
tahun).
Yang
wajib membayarkan diyat mukhaffafah adalah:
A. Pelaku pembunuhan tersalah, dengan tekhnis pembayaran diangsur
selama 3 tahun, setiap tahunnya
sepertiga dari jumlah diyat.
Rasulullah bersabda:
دِيَةُ الْخَطَأِ أَخْمَاسًا,
عِشْرُوْنَ حِقَّةً وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ لَبُوْنٍ
وَ عِشْرُوْنَ اِبْنَ لَبُوْنٍ. (رواه دارقطني)
Artinya : “ Diyat khatha’ diperincikan lima macam, yaitu 20 unta
hiqqah, 20 unta jadza’ah, 20 unta binta makhath ( unta betina lebih dari 1
tahun), 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta
ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) (HR.Daruquthni)
B. Pelaku tindak pidana yang berupa menciderai anggota tubuh, atau
menghilangkan fungsinya yang dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
Jika diyat tidak bisa dibayarkan
dengan unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan
unta.
d. Diyat karena
kejahatan melukai atau memotong anggota badan
Aturan diyat untuk kejahatan melukai
atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut
penjelasan ringkasnya:
- Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan laki – laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain – lain). Dalam hadits yang diriwayatkan Jabir Rasul saw bersabda:
وَفِى
الرِّجْلَيْنِ الدِّيَةُ (أخرجه أبو داود
و غيره)
Artinya
: “Pada (memotong) kedua kaki satu diyat penuh
Dalam
hadits lain Rasulullah Saw bersabda:
وَفِى
الْيَدَيْنِ الدِّيَةُ (أخرجه أبو داود و
غيره)
Artinya
: “Pada (memotong) kedua tangan satu diyat penuh
Kedua riwayat tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana
pemotongan anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh
setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika korban ataupun keluarga
korban tak memaafkannya maka ia diqishash.
2. Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika
seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu
tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya. Terkait dengan
hal ini Rasulullah bersabda:
وَفِى
اْلأُذُنِ خَمْسُوْنَ مِنَ الْإِبِلِ. (رواه البيهقي)
Artinya : “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor
unta” (HR.Baihaqi dan Daruquthni)
3. Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan
sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
4. Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain
hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
5. Wajib membayar 10 ekor unta bagi
seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari
tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
6. Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang
lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor
unta).
Adapun
tekhnis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia
bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuan – ketentuan yang
belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.
e. Hikmah Diyat
Hikmah terbesar ditetapkannya diyat
adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam
keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.
Kita dapat merasakan hikmah
diwajibkannya diyat saat kita menelaah secara seksama bahwa keluarga korban
mempunyai 2 pilihan. Pertama; meminta qishash, kedua; memaafkan pelaku tindak
pembunuhan atau penganiayaan dengan kompensasi diyat. Dan saat pilihan kedua
dipilih keluarga korban, maka secara tidak langsung keluarga korban telah
mengikhlaskan apa yang telah terjadi, hati mereka menjadi bersih dari amarah
ataupun rasa dendam yang akan dilampiaskan kepada pelaku tindak pembunuhan
ataupun penganiayaan.
Walaupun secara manusiawi rasa sakit
hati ataupun dendam tidak bisa dihilangkan begitu saja dengan diterimanya
diyat, tetapi karena keluarga korban telah berniat dari awal “untuk memaafkan
pelaku tindak pidana” maka dorongan batin itu lambat laun akan menetralisir
suasana hingga akhirnya keluarga korban benar-benar bisa memaafkan pelaku
tindak pidana setelah mereka menerima diyat.
Sampai titik ini,
semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah
pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.
qishash
III. QISHASH
a.
Pengertian qishash
Menurut
syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan
maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang
dilakukan dengan sengaja.
b. Macam –
macam qishash
Berdasarkan pengertian di atas maka
qishash dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Qishash pembunuhan (yang merupakan
hukuman bagi pembunuh).
2.
Qishash
anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai,
merusak atau menghilangkan manfaat / fungsi anggota badan).
c. Hukum
qishash
Hukuman
mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan,
dijelaskan dalam al – qur’an surat Al Maidah: 45:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَاْلأُذُنَ بِالْأُذُنِ
وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌج فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ج وَمَنْ
لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
Artinya : “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya
(At – Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka – lukapun ada
qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu
( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang – orang yang
dzalim.” (QS. Al – Maidah : 45 )
d. Syarat –
syarat qishash
Hukum qishash wajib dilakukan
apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:
1. Orang yang terbunuh terpelihara
darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang
kafir, orang murtad, pezina yang sudah pernah menikah, ataupun seorang
pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah Saw
bersabda:
لَايُقْتَلُ
مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ (رواه البخاري)
Artinya : “Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang
kafir.” ( HR. Bukhari)
Hadits
di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak
diqishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua; pertama;
kafir harby, dan kedua; kafir dzimmi.
Kafir harby adalah kelompok kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai
pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kelompok kafir ini tidak
diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun.
Adapun kafir dzimmi adalah kelompok kafir
yang berada di bawah kekuasaan
penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin.
Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi.
Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai
siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat
menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.
2. Pembunuh sudah baligh dan
berakal, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ ص.م. قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ
عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى
يَكْبَرَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ (رواه أحمد و أبو
داود)
Artinya : “Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat
hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun,
anak – anak hingga ia dewaasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Pembunuh bukan bapak (orang tua)
dari terbunuh.
Jika seorang bapak (orang tua)
membunuh anaknya maka ia tidak diqishash.
Rasulullah
Saw bersabda:
لَا يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ (رواه أحمد و
الترمذي)
Artinya: “Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang
membunuh anaknya.” (H.R. Ahmad dan Turmudzi)
Umar bin Khattab dalam satu kesempatan juga berkata:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمِ قَالَ: لَا يُقَاصُ الْوَالِدُ
بِالْوَلَدِ (رواه الترميذي)
Artinya : “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak boleh bapak (orang tua)
diqishash karena sebab ( membunuh ) anaknya.” (HR. Turmudzi).
Dalam
hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada orang tua tersebut,
semisal mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau hukuman lain yang
dapat membuatnya jera.
Adapun
jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib diqishash.
4. Orang yang dibunuh sama
derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti Islam dengan Islam, merdeka
dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمنواكُتِبَ عَلَيْكُمُ اْلقِصَاصُ فِي الْقَتْلَىصلى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَاْلأُنْثَى بِالْأُنْثَىج...
Artinya : “ Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu
qishash berkenaan dengan orang – orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.’ (QS. Al – Baqarah : 178
)
5. Qishash dilakukan dalam hal yang
sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana
firman Allah Swt dalam surat al-Maidah ayat 45 yang telah kita bahas kandungan
umumnya pada halaman sebelumnya :
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَاْلأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ
وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌج ...
Artinya : “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya
(At – Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka – lukiapun ada
qishashnya.” (QS. Al – Maidah : 45 )
e. Hikmah
Qishash
Qishash
baik yang terkait pada al-jinayah ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan)
ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa
merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak
efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:
1. Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa neraca keadilan harus
ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan
jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.
2. Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash
orang akan berfikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan
ataupun penganiayaan. Disinilah qishash memiliki peran penting dalam menjauhkan
manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga akhirnya
manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian
dan ketertiban.
3. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya
pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar membantu
program negara dalam usaha memberantas berbagai macam praktik kejahatan hingga
ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam
firman-Nya:
وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَأُولِى الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Artinya : “ Dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan
hidup bagimu), hai orang – orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. Al –
Baqarah : 179 ).
Langganan:
Postingan (Atom)